Jabat tangan dengan wanita yang bukan
muhrim
Pada zaman sekarang jabat tangan antara laki-laki dengan
perempuan hampir sudah menjadi tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak
islami yang semestinya ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh
lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari pada syariat Allah l yang mengharamkannya.
Sehingga jika salah seorang dari mereka anda ajak dialog
tentang hukum syariat dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas tentu serta merta
ia akan menuduh anda dengan sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit
beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturrahmi, menggoyahkan niat
baik ….dan sebagainya.
Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak
(perempuan) paman atau bibi dengan istri saudara atau istri paman baik dari
pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari pada minum air.
Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh
pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak
akan melakukan hal tersebut.
Rasulullah n
bersabda:
“Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan
jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak
halal baginya”
(HR Ath Thabrani dalam shahihul jami’ hadits no : 4921).
Kemudian tak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan
sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah n :
“Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki
berzina dan kemaluanpun berzina”
(HR Ahmad, 1/ 412; shahihul jam’ : 4126).
Dan, adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Nabi n? Namun begitu beliau mengatakan:
“Sesungguhnya aku tidak menyentuh tangan dengan wanita”
(HR Ahmad, 6/357 dalam shahihul jami’ hadits no : 2509).
Beliau n juga bersabda:
“Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita”
(HR Ath Thabrani
dalam Al Kabir : 24/342, shahihul jami’: 70554)
Dan dari Aisyah z, dia berkata:
“Dan Demi Allah, sungguh tangan Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam tidak (pernah) menyentuh tangan perempuan sama
sekali, tetapi beliau membaiat mereka dengan perkataan”
(HR Muslim 3/1489).
Hendaknya takut kepada Allah, orang-orang yang mengancam
cerai istrinya yang shalihah karena tidak mau berjabat tangan dengan
kolega-koleganya. Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis,
meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram.
0 komentar:
Posting Komentar