Home » » Bagaimana berpakaian menurut Sunnah

Bagaimana berpakaian menurut Sunnah

Written By faizin on Minggu, 20 Oktober 2013 | 05.56



Bagaimana berpakaian menurut Sunnah

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi Auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.
Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.
(Al A'raf 7. 26)

Muqoddimah
Allah l memuliakan anak Adam r dengan mengenakan pakaian yang menutup aurat, menutup cacat tubuh dan melindungi badan. Banyak orang yang mengenakan pakaian bukan untuk menutupi aurat akan tetapi untuk bergaya agar pantas dipandang tidak memperdulikan pakaian itu akan merusak badan dan moralnya. Musibah ini telah melanda pada kaum Muslimin.

Asababun Nuzul
Ibnul Mundzir v menceritakan dari Ikrimah v bahwa ayat ini turun sehubungan dengan peritiwa suku Quraisy dan kabilah Arab al Anshor, al Aus, Khozroj, Khuza'ah, Tsaqif dan Bani Amir bin Sho'sho'ah dan kelompok Kinanah bin Bakr. Mereka tidak makan daging tidak masuk rumah melainkan lewat pintu belakang… Mereka thowaf dengan telanjang kecuali bangsa Quraisy. Jika mereka datang di Ka'bah mereka menanggalkan bajunya lalu berkata:
 "Inilah baju kita yang kita perlu membersihkan jasad kita dari semua dosa dihadapan Rabb kita. Lalu mereka berkata kepada suku Quraisy: "Siapa yang mau meminjami pakaian bawah kepada Kami?"
 Jika tidak ada yang meminjami mereka thowaf dalam keadaan telanjang. Setelah selesai thowaf mereka mengenakan baju yang mereka tanggalkan.
 (Tafsir Durul Mantsur 3/422)

Manusia apabila tidak mendapat petunjuk dari Allah l maka celaka hidupnya, sekalipun niatnya baik. Mereka lupa dengan firmanNya didalam surat Al A'raf 7. 31.
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
(Al A'raf 7. 31)



Makna ayat secara Umum
 Imam Ibnu Jarir at Thobari berkata:
"Allah Yang Maha Terpuji memberitahukan keberadaan bangsa Arab pada Zaman Jahiliyah, mereka telanjang ketika melakukan ibadah Thowaf disebabkan mengikuti seruan syaithan dan enggan taat kepada Allah. Allah l memberitahu bahwa mereka itu terkena rayuan syaithan sehingga syaithan melucuti pakaian yang berfungsi penutup aurat dan sekaligus merupakan rahmat Allah yang akibatnya satu sama lain saling melihat aurat temannya.
Padahal Allah memuliakan mereka dengan mengenakan baju yang bisa menutupi auratnya. Mereka meniru bapak mereka Adam dan hawa yang terkena rayuan Syaithan sehingga mereka berdua mencabut tabir nikmat dari Allah yang akhirnya mereka telanjang.
(Tafsir al Thobari 8/108)
Ibnul Qayyim v berkata:
"Allah menggabungkan dua keindahan: Keindahan badan dengan pakaian dan keindahan hati dengan taqwa keindahan lahir dan bathin dan sempurna lahir dan bathin
(Ighostatul lahfan 1/58)

Makna لِبَاسًا dan رِيشًا
Makna لِبَاسًا  ialah baju yang dipakai untuk menutupi aurat sebagaimana perkataan para ulama sunnah diatara as Sudi Ibnu Zubair ad Dhohak
(Tafsir at Thobari 8/109)

Sedangkan makna رِيشًا ialah peralatan dan pakaian keindahan yang nampak atau permadani dan hamparan atau harta yang dimilikinya sebagai yang dijelaskan oleh Ibnu Jariri at Thobari
(Tafsir at Thobari 8/109)

Ibnu Katsir v berkata:
Adapun yang dimaksud لِبَاسًا  ialah pakaian yang menutupi aurat tubuh manusia, sedangkan yang dimaksud رَيشًا  ialah perhiasan atau pakaian keindahan yang nampak.
 Pakaian merupakan keharusan sedangkan perhiasan sebagai pelengkap dan tambahannya.
(Tafsir Ibnu Katsier 3/359)

Jadi fungsi utama pakaian bagi manusia adalah untuk menutupi aib badannya agar tidak dilihat oleh orang lain apabila kelihatan auratnya hilanglah kehormatan dirinya seperti orang gila yang hilang akalnya. Karena itu pakailah pakaian yang benar benar menutup aurat disamping perlu dilengkapi dengan keindahan yang tidak berlebihan dan tidak melanggar Sunnah.

Umat Islam wajib menutup Aurat
Orang Islam hendaknya menutup aurat karena dengan menutup aurat dia mulia dan tertutup cacat badannya. Sedangkan termasuk aurat ialah anggota badan yang tidak boleh dilihat oleh orang lain.
Dari kakek Bahz bin Hakim z Rasulullah n bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مَنْ زَوْجَتِكَ أَوْمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ
Tutuplah Auratmu kecuali kepada istrimu atau budakmu
(HR Tirmidzi 2693 dishohihkan al Al Hakim)

Dzhohirnya hadits menunjukkan wajib menutup aurat walaupun sepi tidak ada orang yang melihatnya akan tetapi ulama berbeda pendapat, Imam Syafi'I v menghukuminya Sunnah dan inilah pendapat yang benar sebagaimana dikatakan oleh Imam Bukhari v ketika menamakan bab dalam kitabnya Bab mandi dengan telanjang sendirian dan barang siapa menutupi auratnya lebih utama
(At Taliqur Radhiyah ala ar Raudhotun Nadiyah 3/109)

Adapun tentang ketentuan aurat Ulama berbeda pendapat:
  • Ibnu Abi Dzibi v berkata:
Aurat laki laki adalah kemaluannya yaitu kubul dan dubur.
Ini pendapat dhohiriyah.
  • Imam Malik v berkata:
 Pusat bukan termasuk aurat dan saya membenci jika seseorang laki laki menyingkap lututnya dihadapan istrinya.
  • Abu Hanifah v berkata:
Lutut termasuk aurat dan ini adalah perkataan Atho.
  • Imam Syafi'I v berkata:
  • Tidaklah pusar dan lutut termasuk aurat menurut pendapat yang benar.
  • Adapun aurat wanita merdeka adalah semua badannya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan inilah pendapat umumnya ahliI ilmu. Adapun aurat apa yang ada dibawah payudaranya boleh dia menampakkan kepalanya. Dan ada yang bernpendapat auratnya seperti laki-laki. Adapun bayi tidak ada aurat baginya.
(Tafsir al Qurthubi 7/183)


Wanita semua badannya adalah Aurat

Wanita hendaknya tidak memperlihatkan keindahan badannya walaupun sedikit kepada orang yang tidak boleh melihatnya:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
Wahai Nabi katakanlah kepada istri istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min, hendaklah mereka mengulurkan Jilbab keseluruh tubuh mereka
(Al Ahzab 33.59)
Ibnu Abbas menjelaskan makna ayat ini:
 Allah memerintahkan wanita muminah apabila keluar dari rumah untuk menunaikan hajatnya hendaknya menutupi wajahnya dari atas kepalanya dengan jilbab dan menampakkan satu mata saja untuk melihat
(Tafsir ad Durul Mantsur 6/657)

Makna Jilbab
Sedangkan makna Jilbab sebagi berikut:
  • Al Khomru al kabir.
Kerudung yang besar yang menutup semua anggota badan sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al Qurthubi
(Tafsir al Jami'li Ahkamil Qur'an 14/232)
·          Al Uzru,
sejenis sarung atau selimut yang menutupi semua anggota badan sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas'ud dan lainnya
(Ibnu Katsir 6/424 al Muhalla 3/219)
·          Al Milhafah,
pakaian yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala keluar rumah sebagaimana dituturkan Ibnu Sirin
(Tafsir ad Durul Mansur 6/657)
  • Adapun dalil yang lain:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
Dan apabla kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka istri istri Nabi maka mintalah dari belakang tabir, cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka
(Al Ahzab 33. 53)

Kaki wanita adalah Aurat
Wanita dilarang menampakkan kakinya jika keluar dari rumah atau apabila berjumpa dengan orang yang tidak boleh melihatnya.
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
Dan janganlah mereka wanita memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka pakai.
(An Nur 24. 31)

Dari Aisyah z Rasulullah n bersabda:
فَي ذُيُولِ النِّسَاءِ شِبْرًا فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِذَا تَخْرُجَ سُوقُهُنَّ قَالَ فَذِرَا عٌ
 Untuk Ujung pakaian bawah wanita hendaknya dilebihkan satu jengkal lalu Aisyah berkata:
Jika demikian akan kelihatan betisnya?
Beliau berkata:
Hendaknya menambah satu hasta
(HR Ibnu Majah dishohikan oelh Al Albani 2884)

Dilarang melihat Aurat orang lain walaupun
 kepada sesama jenis
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّحُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي شَوْتٍ وَاحِدِ وَلاَ تُفَْضِي الْمَرْأَةُ غِلَى الْمَرْأَةِ فِي الشَّوْبِ الْوَاحِدِ
Laki laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita lain dan tidak boleh orang laki-laki bersentuhan badan dengan sesama laki-laki dalam satu pakaian dan wanita tidak boleh bersentuhan badan sesama wanita dalam satu pakaian
(HR Muslim 512)

Paha laki-laki adalah Aurat
Dari Muhammad Abdulah bin Jahsyi z sesunguhnya Rasululah n menjumpai Ma'mar menyendiri dihalaman masjid dan terbuka bagian pahanya. Rasululah n bersabda:
خَمِّرْ فَخِذَكَ يَا مَعْمَرُ فَإِنَّ الْفَخِذِ عَوْرَةٌ
Tutuplah pahamu wahai Ma'mar karena paha termasuk aurat
(HR Ahmad dishohihkan al Albani dalah Shohihul Jami no 4157)


Aurat ketika Sholat
Yang dimaksud aurat ketika sholat ialah anggota badan yang tidak boleh terlihat ketika mengerjakan sholat jika anggota badan tersebut nampak maka sholatnya batal.
 Syaikh Abduraohman bin Nasir as Sadi berkata:
Termasuk perbedaan yang benar bahwa aurat ketika sholat ada tiga:
  1. Aurat yang berat yaitu semua angota badan wanita merdeka adalah aurat kecuali wajah.
  2. Aurat ringan yaitu aurat dzakar (kelamin laki laki) yang berumur kurang dari sepuluh tahun maka itulah auratnya.
  3. Aurat yang menengah yaitu selain dari yang disebut diatas mulai dari pusar sampai lutut untuk budak secara mutlak  dan selain wanita yang belum baligh yang berumur sepuluh tahun keatas
(Al Qawaid wal usul Jamiah as Sa'di 1/116)

Adapun dalil yang menunjukkan wajibnya wanita menutup semua anggota badan kecuali wajahnya pada waktu sholat yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah x
 Rasulullah n bersabda:
لاَتُقْبَلُ صَلاَةُ الْحَائِضِ إِلاَّبِخِمَارٍ
Tidaklah diterima sholat wanita yang sudah baligh melainkan dengan kerudung
(HR Tirmidzi 13340. Dishohihkan oleh al Albani Shohih Jami 7383)


Bagaimana semestinya Umat Islam berpakaian
Menurut asal bahwa semua pakaian hukumnya halal kecuali yang dilarang yang demikian itu berdasarkan surat Al A'raf 7. 32 dan karena menurut kaidah asal segala sesuatu adalah halal kecuali bila ada dalil yang mengharamkan.
 Syaikh Abdurrachman bin Nasir as Sa'di berkata:
Termasuk perbedaan yang banar bahwa pakaian ada tiga macam:
1.      Halal untuk pria dan wanita inilah hukum asal semua pakaian selama tidak ada larangan menurut syariat Islam.
2.      Haram untuk pria dan wanita misalnya pakain yang dicelup pakaian yang menyerupai orang kafir dan pakaian yang menyamai lain jenis.
3.      Halal untuk wanita haram untuk laki laki misalkan Sutra, emas dan perak.
(Al Qawaid wal Usul Jamiah 1/116 as Sa'di)
Adapun pakaian yang dilarang diantaranya:
  • Meniru pakaian lawan jenis
 Islam membedakan pakaian laki-laki dan wanita. Pakaian pria untuk pria, tidak boleh dipakai oleh wanita demikian pula sebaliknya.
Ibnu Abbas z berkata:
لَعَنَ النَّبِيٌ  n  المُخَنََّشِينَ مِنَالرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مَنَ النِّسَاءِ
 Nabi n melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki laki
(HR Bukhari 5436)

Abu Hurairah z berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ  n   مُخَنَّشِي الرِّجَالِ
وَالْمُتَرَ جِّلَلتِ مِنْ النَسَاءِ الْمُتَشَبِهِيْنَ بِالرَّجَالِ
Rasulullah n melaknat orang laki laki membanci yang menyerupai wanita dan wanita bergaya pria yang menyerupai laki-laki
(HR Ahmad 7517. Dishohihkan al Albani Shohihul Jami 5100)

Penyerupaan wanita dengan pria misalnya:
 Mengenakan celana baju, sepatu laki laki, berseragam laki laki bergaya seperti laki laki dan memendekkan rambut menyerupai laki laki.
 Sedangkan contoh penyerupaan laki laki dengan perempuan berambut panjang, mencukur jenggot dan kumis mengenakan gelang dan kalung

  • Meniru Pakaian orang Kafir
Dari Ibnu Umar z Rasulullah n bersabda:
مَنْ تَشَبَهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barang siapa menyerupai suatu kaum dia tergolong mereka
(HR Abu Dawud 3512)

Abdullah bin Amr bin al Assh memberi khabar bahwa Rasulullah n pernah melihat Ali z mengenakan dua baju yang berwarna kuning polos lalu bersabda:
إِنَّ هَذِهِ مِنْ شِيَابِ الْكُفَارِ فَلاَ
Sesungguhnya pakaian ini adalah pakaian orang kafir maka janganlah kamu memakainya
(HR Muslim 2/1647)

  • Pakaian Popularitas
Dari Ibnu Umar z Rasulullah n bersabda:
مَنْ لَبِسَ شَوْبَ شَهرَةٍ فِي الدُّنْيَا اَلْبَسَهُ اللّهُ شَوْبَ مَذَلَّهةٍ يَةْمَالقِيَامَةِ
شُمَّ أَلْهَبَ فِيْهِ نَارًا
Barang siapa berpakaian popularitas didunia maka Allah akan mengenakan baginya pakaian yang hina pada hari kiamat lalu dinyalakan api didalamnya
(HR Abu Dawud 3597. dihasankan oleh Al Albani dalam kitab Jami'us Shoghir wa Ziyadatihi 1/1148)

  • Pakaian berlebih-lebihan
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Wahai anak Adam pakailah pakaianmu yang indah disetiap memasuki masjid dan minumlah dan jangan berlebih- lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih lebihan
(Al A'raf 7/31)

Imam Bukhari v berkata:
Ibnu Abbas z berkata:
Makanlah sesukamu dan berpakaianlah sesukamu den jauhilah dua perkara, berlebih lebihan dan Takabur
(Tafsir Ibnu Katsir 2/281)

  • Meniru pakaian orang ahli Maksiat
Syaikh Ahmad bin Abdul Halim Ibnu Taimiyyah berkata:
Semua pakaian yang lazimnya dipakai oleh ahli maksiat dilarang menjual dan menjahitkannya karena akan membantu kemaksiatan dan kedzholiman
(Sarhul Umdah 4/386)
Ini merupakan peringatan bagi para penjahit Muslim hendaknya tidak menerima jahitan pakaian yang tidak syar'i atau model yang menjadi kekhususan orang Kafir.
Fatwa Syaikh Ibnu Taimiyyah ini benar:
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ
Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang orang yang berdosa (orang Kafir)
(Al Qalam 68. 53)
adapun contoh pakaian maksiat, celana disobek bagian lututnya, sempit bergambar membuka Aurat, Tipis dan lainnya.

  • Laki laki dilarang berpakaian Isbal
Yang dimaksud Isbal ialah kaum pria mengenakan baju, celana, sarung atau pakaian lainnya yang menjulur kebawah sampai menutup mata kaki. Hukumnya Haram.
Dari Abu Dzar z Nabi n bersabda:
شَلاَشَةٌ لاَ يُكَلِمُهُمُ اللّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ  إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَ كِّيْهِمْ وَلَهُمْ
عَذَابٌ أَلِيْمٌ .... الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِقُ سِلْعَتَهُ بِاحَلِفَ الْكَاذِبِ
Ada tiga golongan Allah tidak akan bicara kepada mereka pada hari Kiamat dan tidak mau melihat mereka dan tidak membersihkan dosa mereka dan bagi mereka siksa yang sangat pedih yaitu orang menjulurkan pakaiannya sampai menutup mata kaki dan orang yang menyebut nyebut pemberiannya kepada orang lain dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah dusta
(HR Muslim 154)

Dari Abu Hurairah z
Rasulullah n bersabda:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَالْإِرَارِ فَفِي البَّارِ
 Pakaian bagian bawah yang menutupi mata kaki dia itu diNeraka
(HR Bukhari 5341)

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar