Bagaimana berpakaian menurut Sunnah
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ
أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ
التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Hai anak Adam, sesungguhnya
Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi Auratmu dan pakaian indah
untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.
Yang demikian itu
adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu
ingat.
(Al A'raf 7.
26)
Muqoddimah
Allah l
memuliakan anak Adam r dengan mengenakan pakaian
yang menutup aurat, menutup cacat tubuh dan melindungi badan. Banyak orang yang
mengenakan pakaian bukan untuk menutupi aurat akan tetapi untuk bergaya agar
pantas dipandang tidak memperdulikan pakaian itu akan merusak badan dan
moralnya. Musibah ini telah melanda pada kaum Muslimin.
Asababun
Nuzul
Ibnul Mundzir v menceritakan
dari Ikrimah v bahwa ayat ini turun
sehubungan dengan peritiwa suku Quraisy dan kabilah Arab al Anshor, al Aus,
Khozroj, Khuza'ah, Tsaqif dan Bani Amir bin Sho'sho'ah dan kelompok Kinanah bin
Bakr. Mereka tidak makan daging tidak masuk rumah melainkan lewat pintu
belakang… Mereka thowaf dengan telanjang kecuali bangsa Quraisy. Jika mereka
datang di Ka'bah mereka menanggalkan bajunya lalu berkata:
"Inilah baju kita yang kita perlu
membersihkan jasad kita dari semua dosa dihadapan Rabb kita. Lalu mereka
berkata kepada suku Quraisy: "Siapa yang mau meminjami pakaian bawah
kepada Kami?"
Jika tidak ada yang meminjami mereka thowaf dalam
keadaan telanjang. Setelah selesai thowaf mereka mengenakan baju yang mereka
tanggalkan.
(Tafsir Durul Mantsur 3/422)
Manusia apabila tidak
mendapat petunjuk dari Allah l maka celaka hidupnya,
sekalipun niatnya baik. Mereka lupa dengan firmanNya didalam surat Al A'raf 7. 31.
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا
زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ
لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.
(Al A'raf 7.
31)
Makna ayat
secara Umum
Imam
Ibnu Jarir at Thobari
berkata:
"Allah Yang Maha Terpuji
memberitahukan keberadaan bangsa Arab pada Zaman Jahiliyah, mereka telanjang
ketika melakukan ibadah Thowaf disebabkan mengikuti seruan syaithan dan enggan
taat kepada Allah. Allah l memberitahu bahwa mereka itu
terkena rayuan syaithan sehingga syaithan melucuti pakaian yang berfungsi
penutup aurat dan sekaligus merupakan rahmat Allah yang akibatnya satu sama
lain saling melihat aurat temannya.
Padahal Allah memuliakan
mereka dengan mengenakan baju yang bisa menutupi auratnya. Mereka meniru bapak
mereka Adam dan hawa yang terkena rayuan Syaithan sehingga mereka berdua
mencabut tabir nikmat dari Allah yang akhirnya mereka telanjang.
(Tafsir al
Thobari 8/108)
Ibnul Qayyim v berkata:
"Allah menggabungkan dua
keindahan: Keindahan badan dengan pakaian dan keindahan hati dengan taqwa
keindahan lahir dan bathin dan sempurna lahir dan bathin
(Ighostatul
lahfan 1/58)
Makna لِبَاسًا
dan رِيشًا
Makna لِبَاسًا
ialah baju yang dipakai untuk menutupi aurat sebagaimana perkataan para
ulama sunnah diatara as Sudi Ibnu Zubair ad Dhohak
(Tafsir at
Thobari 8/109)
Sedangkan makna رِيشًا ialah peralatan dan pakaian keindahan yang
nampak atau permadani dan hamparan atau harta yang dimilikinya sebagai yang
dijelaskan oleh Ibnu Jariri at Thobari
(Tafsir at
Thobari 8/109)
Ibnu Katsir v
berkata:
Adapun yang dimaksud لِبَاسًا ialah pakaian yang
menutupi aurat tubuh manusia, sedangkan yang dimaksud رَيشًا ialah perhiasan atau
pakaian keindahan yang nampak.
Pakaian merupakan keharusan sedangkan
perhiasan sebagai pelengkap dan tambahannya.
(Tafsir Ibnu
Katsier 3/359)
Jadi fungsi utama pakaian
bagi manusia adalah untuk menutupi aib badannya agar tidak dilihat oleh orang
lain apabila kelihatan auratnya hilanglah kehormatan dirinya seperti orang gila
yang hilang akalnya. Karena itu pakailah pakaian yang benar benar menutup aurat
disamping perlu dilengkapi dengan keindahan yang tidak berlebihan dan tidak
melanggar Sunnah.
Umat Islam
wajib menutup Aurat
Orang Islam hendaknya menutup
aurat karena dengan menutup aurat dia mulia dan tertutup cacat badannya.
Sedangkan termasuk aurat ialah anggota badan yang tidak boleh dilihat oleh
orang lain.
Dari kakek Bahz bin Hakim z
Rasulullah n bersabda:
احْفَظْ
عَوْرَتَكَ إِلاَّ مَنْ زَوْجَتِكَ أَوْمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ
Tutuplah Auratmu
kecuali kepada istrimu atau budakmu
(HR Tirmidzi
2693 dishohihkan al Al Hakim)
Dzhohirnya hadits menunjukkan
wajib menutup aurat walaupun sepi tidak ada orang yang melihatnya akan tetapi
ulama berbeda pendapat, Imam Syafi'I v
menghukuminya
Sunnah dan inilah pendapat yang benar sebagaimana dikatakan oleh Imam Bukhari v
ketika menamakan bab dalam kitabnya Bab mandi dengan telanjang sendirian dan
barang siapa menutupi auratnya lebih utama
(At Taliqur
Radhiyah ala ar Raudhotun Nadiyah 3/109)
Adapun tentang ketentuan
aurat Ulama berbeda pendapat:
- Ibnu Abi Dzibi v berkata:
Aurat laki laki adalah
kemaluannya yaitu kubul dan dubur.
Ini pendapat dhohiriyah.
- Imam Malik v berkata:
Pusat bukan termasuk aurat dan saya membenci
jika seseorang laki laki menyingkap lututnya dihadapan istrinya.
- Abu Hanifah v berkata:
Lutut termasuk aurat dan ini
adalah perkataan Atho.
- Imam Syafi'I v berkata:
- Tidaklah pusar dan lutut termasuk aurat menurut pendapat yang benar.
- Adapun aurat wanita merdeka adalah semua badannya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan inilah pendapat umumnya ahliI ilmu. Adapun aurat apa yang ada dibawah payudaranya boleh dia menampakkan kepalanya. Dan ada yang bernpendapat auratnya seperti laki-laki. Adapun bayi tidak ada aurat baginya.
(Tafsir al
Qurthubi 7/183)
Wanita semua
badannya adalah Aurat
Wanita hendaknya tidak
memperlihatkan keindahan badannya walaupun sedikit kepada orang yang tidak
boleh melihatnya:
يَا أَيُّهَا
النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ
عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
Wahai Nabi
katakanlah kepada istri istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mu'min, hendaklah mereka mengulurkan Jilbab keseluruh tubuh mereka
(Al Ahzab
33.59)
Ibnu Abbas menjelaskan makna ayat ini:
Allah memerintahkan wanita muminah apabila
keluar dari rumah untuk menunaikan hajatnya hendaknya menutupi wajahnya dari
atas kepalanya dengan jilbab dan menampakkan satu mata saja untuk melihat
(Tafsir ad Durul Mantsur 6/657)
(Tafsir ad Durul Mantsur 6/657)
Makna Jilbab
Sedangkan makna Jilbab sebagi
berikut:
- Al Khomru al kabir.
Kerudung yang besar yang
menutup semua anggota badan sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al Qurthubi
(Tafsir al
Jami'li Ahkamil Qur'an 14/232)
·
Al Uzru,
sejenis sarung atau selimut
yang menutupi semua anggota badan sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas'ud
dan lainnya
(Ibnu Katsir
6/424 al Muhalla 3/219)
·
Al Milhafah,
pakaian yang menutupi wajah
wanita dan semua anggota badannya tatkala keluar rumah sebagaimana dituturkan
Ibnu Sirin
(Tafsir ad Durul Mansur 6/657)
(Tafsir ad Durul Mansur 6/657)
- Adapun dalil yang lain:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا
فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ
وَقُلُوبِهِنَّ
Dan apabla kamu
meminta sesuatu keperluan kepada mereka istri istri Nabi maka mintalah dari
belakang tabir, cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka
(Al Ahzab 33.
53)
Kaki wanita
adalah Aurat
Wanita dilarang menampakkan
kakinya jika keluar dari rumah atau apabila berjumpa dengan orang yang tidak
boleh melihatnya.
وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
Dan janganlah
mereka wanita memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka pakai.
(An Nur 24.
31)
Dari Aisyah z Rasulullah n bersabda:
فَي
ذُيُولِ النِّسَاءِ شِبْرًا فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِذَا تَخْرُجَ سُوقُهُنَّ قَالَ
فَذِرَا عٌ
Untuk Ujung pakaian bawah wanita hendaknya
dilebihkan satu jengkal lalu Aisyah berkata:
Jika demikian akan
kelihatan betisnya?
Beliau berkata:
Hendaknya menambah
satu hasta
(HR Ibnu
Majah dishohikan oelh Al Albani 2884)
Dilarang
melihat Aurat orang lain walaupun
kepada sesama jenis
لاَ
يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ
وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّحُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي شَوْتٍ وَاحِدِ
وَلاَ تُفَْضِي الْمَرْأَةُ غِلَى الْمَرْأَةِ فِي الشَّوْبِ الْوَاحِدِ
Laki laki tidak
boleh melihat aurat laki-laki lain dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita
lain dan tidak boleh orang laki-laki bersentuhan badan dengan sesama laki-laki
dalam satu pakaian dan wanita tidak boleh bersentuhan badan sesama wanita dalam
satu pakaian
(HR Muslim
512)
Paha laki-laki
adalah Aurat
Dari Muhammad Abdulah bin
Jahsyi z sesunguhnya Rasululah n
menjumpai Ma'mar menyendiri dihalaman masjid dan terbuka bagian pahanya.
Rasululah n bersabda:
خَمِّرْ
فَخِذَكَ يَا مَعْمَرُ فَإِنَّ الْفَخِذِ عَوْرَةٌ
Tutuplah pahamu
wahai Ma'mar karena paha termasuk aurat
(HR Ahmad
dishohihkan al Albani dalah Shohihul Jami no 4157)
Aurat ketika
Sholat
Yang dimaksud aurat ketika
sholat ialah anggota badan yang tidak boleh terlihat ketika mengerjakan sholat
jika anggota badan tersebut nampak maka sholatnya batal.
Syaikh Abduraohman bin Nasir as Sadi berkata:
Termasuk perbedaan yang benar
bahwa aurat ketika sholat ada tiga:
- Aurat yang berat yaitu semua angota badan wanita merdeka adalah aurat kecuali wajah.
- Aurat ringan yaitu aurat dzakar (kelamin laki laki) yang berumur kurang dari sepuluh tahun maka itulah auratnya.
- Aurat yang menengah yaitu selain dari yang disebut diatas mulai dari pusar sampai lutut untuk budak secara mutlak dan selain wanita yang belum baligh yang berumur sepuluh tahun keatas
(Al Qawaid wal
usul Jamiah as Sa'di 1/116)
Adapun dalil yang menunjukkan
wajibnya wanita menutup semua anggota badan kecuali wajahnya pada waktu sholat
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah x
Rasulullah n bersabda:
لاَتُقْبَلُ
صَلاَةُ الْحَائِضِ إِلاَّبِخِمَارٍ
Tidaklah diterima
sholat wanita yang sudah baligh melainkan dengan kerudung
(HR Tirmidzi
13340. Dishohihkan oleh al Albani Shohih Jami 7383)
Bagaimana
semestinya Umat Islam berpakaian
Menurut asal bahwa semua
pakaian hukumnya halal kecuali yang dilarang yang demikian itu berdasarkan surat Al A'raf 7. 32 dan
karena menurut kaidah asal segala sesuatu adalah halal kecuali bila ada dalil
yang mengharamkan.
Syaikh Abdurrachman bin Nasir as Sa'di berkata:
Termasuk perbedaan yang banar
bahwa pakaian ada tiga macam:
1. Halal untuk pria dan wanita
inilah hukum asal semua pakaian selama tidak ada larangan menurut syariat
Islam.
2. Haram untuk pria dan wanita
misalnya pakain yang dicelup pakaian yang menyerupai orang kafir dan pakaian
yang menyamai lain jenis.
3. Halal untuk wanita haram
untuk laki laki misalkan Sutra, emas dan perak.
(Al Qawaid
wal Usul Jamiah 1/116 as Sa'di)
Adapun pakaian yang dilarang
diantaranya:
- Meniru pakaian lawan jenis
Islam membedakan pakaian laki-laki
dan wanita. Pakaian pria untuk pria, tidak boleh dipakai oleh wanita demikian
pula sebaliknya.
Ibnu Abbas z
berkata:
لَعَنَ النَّبِيٌ n
المُخَنََّشِينَ مِنَالرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مَنَ النِّسَاءِ
Nabi n melaknat
laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki laki
(HR Bukhari
5436)
Abu Hurairah z
berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ n
مُخَنَّشِي الرِّجَالِ
وَالْمُتَرَ جِّلَلتِ
مِنْ النَسَاءِ الْمُتَشَبِهِيْنَ بِالرَّجَالِ
Rasulullah n melaknat orang laki laki membanci
yang menyerupai wanita dan wanita bergaya pria yang menyerupai laki-laki
(HR Ahmad
7517. Dishohihkan al Albani Shohihul Jami 5100)
Penyerupaan wanita dengan
pria misalnya:
Mengenakan celana baju, sepatu laki laki, berseragam
laki laki bergaya seperti laki laki dan memendekkan rambut menyerupai laki
laki.
Sedangkan contoh penyerupaan laki laki dengan
perempuan berambut panjang, mencukur jenggot dan kumis mengenakan gelang dan
kalung
- Meniru Pakaian orang Kafir
Dari Ibnu Umar z
Rasulullah n bersabda:
مَنْ تَشَبَهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barang siapa
menyerupai suatu kaum dia tergolong mereka
(HR Abu Dawud
3512)
Abdullah bin Amr bin al Assh
memberi khabar bahwa Rasulullah n pernah melihat Ali z
mengenakan dua baju yang berwarna kuning polos lalu bersabda:
إِنَّ هَذِهِ مِنْ شِيَابِ الْكُفَارِ
فَلاَ
Sesungguhnya
pakaian ini adalah pakaian orang kafir maka janganlah kamu memakainya
(HR Muslim
2/1647)
- Pakaian Popularitas
Dari Ibnu Umar z
Rasulullah n bersabda:
مَنْ لَبِسَ شَوْبَ شَهرَةٍ فِي
الدُّنْيَا اَلْبَسَهُ اللّهُ شَوْبَ مَذَلَّهةٍ يَةْمَالقِيَامَةِ
شُمَّ أَلْهَبَ فِيْهِ نَارًا
Barang siapa
berpakaian popularitas didunia maka Allah akan mengenakan baginya pakaian yang
hina pada hari kiamat lalu dinyalakan api didalamnya
(HR Abu Dawud
3597. dihasankan oleh Al Albani dalam kitab Jami'us Shoghir wa Ziyadatihi
1/1148)
- Pakaian berlebih-lebihan
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا
زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ
لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Wahai anak Adam
pakailah pakaianmu yang indah disetiap memasuki masjid dan minumlah dan jangan
berlebih- lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih
lebihan
(Al A'raf
7/31)
Imam Bukhari v
berkata:
Ibnu Abbas z
berkata:
Makanlah sesukamu dan
berpakaianlah sesukamu den jauhilah dua perkara, berlebih lebihan dan Takabur
(Tafsir Ibnu Katsir 2/281)
(Tafsir Ibnu Katsir 2/281)
- Meniru pakaian orang ahli Maksiat
Syaikh Ahmad bin Abdul Halim
Ibnu Taimiyyah
berkata:
Semua pakaian yang lazimnya
dipakai oleh ahli maksiat dilarang menjual dan menjahitkannya karena akan
membantu kemaksiatan dan kedzholiman
(Sarhul Umdah
4/386)
Ini merupakan peringatan bagi
para penjahit Muslim hendaknya tidak menerima jahitan pakaian yang tidak syar'i
atau model yang menjadi kekhususan orang Kafir.
Fatwa Syaikh Ibnu
Taimiyyah ini benar:
أَفَنَجْعَلُ
الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ
Maka apakah patut
Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang orang yang berdosa (orang
Kafir)
(Al Qalam 68.
53)
adapun contoh pakaian
maksiat, celana disobek bagian lututnya, sempit bergambar membuka Aurat, Tipis
dan lainnya.
- Laki laki dilarang berpakaian Isbal
Yang dimaksud Isbal ialah
kaum pria mengenakan baju, celana, sarung atau pakaian lainnya yang menjulur
kebawah sampai menutup mata kaki. Hukumnya Haram.
Dari Abu Dzar z
Nabi n bersabda:
شَلاَشَةٌ لاَ يُكَلِمُهُمُ اللّهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ
إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَ كِّيْهِمْ وَلَهُمْ
عَذَابٌ أَلِيْمٌ .... الْمُسْبِلُ
وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِقُ سِلْعَتَهُ بِاحَلِفَ الْكَاذِبِ
Ada tiga golongan
Allah tidak akan bicara kepada mereka pada hari Kiamat dan tidak mau melihat
mereka dan tidak membersihkan dosa mereka dan bagi mereka siksa yang sangat
pedih yaitu orang menjulurkan pakaiannya sampai menutup mata kaki dan orang yang
menyebut nyebut pemberiannya kepada orang lain dan orang yang melariskan
dagangannya dengan sumpah dusta
(HR Muslim
154)
Dari Abu Hurairah z
Rasulullah n
bersabda:
مَا
أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَالْإِرَارِ فَفِي البَّارِ
Pakaian bagian bawah yang menutupi mata kaki
dia itu diNeraka
(HR Bukhari
5341)
0 komentar:
Posting Komentar