Keutamaan dan Hukum Berjabat Tangan
Sungguh pada diri Rasulullah
Muhammad n terdapat suri tauladan yang
baik bagi umatnya. Baik dalam masalah Aqidah, Ibadah,
Muamalah, dan semua aspek
kehidupan.
Akhlak beliau n
sangatlah terpuji sehingga Ummul Mu'minin Aisyah c
ketika ditanya tentang akhlak
beliau, ia mengatakan bahwa akhlak Rasulallah adalah Al Qur'an. Penutup para Nabi
ini dalam bermuamalah dengan para Shahabatnya tidaklah membeda-bedakan antara
yang satu dengan yang lainnya.
Dalam suatu
riwayat dikatakan bahwa ada seorang laki-laki bertanya pada Abu Dzar: "Apakah
Rasulullah menjabat tangan jika kalian menemuinya?" Maka dijawab,
"Tidaklah aku menemui beliau kecuali beliau menjabat tanganku."
(Hadits ini
didhoifkan oleh Syaikh Albany di Al Misykat 3/1327)
Hadits di atas adalah dhoif, sehingga tidak bisa dijadikan landasan ibadah,
kecuali jika dikuatkan dengan riwayat lain yang bisa mengangkat derajatnya
menjadi hasan.
Di dalam kitab-kitab hadits banyak
terdapat hadits shahih yang menerangkan disyari’atkan amalan ini yakni jabat
tangan dengan sesama jenis-ketika bertemu saudaranya sesama muslim
(laki-laki dengan laki-laki
atau mahramnya, wanita dengan wanita atau mahramnya, pen).
Dalam suatu hadits
dari Baro' bin Azib, Rasulullah n bersabda:
Tidaklah dua orang
muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali keduanya diampuni (dosanya) sebelum
lepas jabat tangan mereka.
(HR Tirmidzi
, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani dalam shahih Sunan
Tirmidzi 3/122)
Hadits di atas secara jelas
menunjukkan keutamaan-berjabat tangan. Syaikh Salim bin 'led Al Hilaliy v
berkata,
"Dalam hadits ini Alloh
mengutamakan umat ini di atas umat-umat yang lain dengan menjadikanjabat tangan
sebagai penebus atau pelebur dosa."
(Bahjatun
Nadhirin, 2/152 )
Hukum
berjabat tangan
Bila ditinjau dari segi
hukum, jabat tangan dibagi menjadi beberapa bagian:
1.
Sunah atau Mustahabbah
Dori Qotadah, ia berkata:
"Saya
bertanya kepada Anas bin Malik:"Apakah jabot tangan telah ada pada jaman Shahabot
Rasulullah Anas menjawab, 'Ya"'.
(HR Tirmidzi,
kitab Isti'dzan, bab 31 dan dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan
Tirmidzi 2 / 91)
Ibnu Bathol berkata,
"Jabot tangan adalah baik menurut para
ulama."
Imam Malik menyatakan bahwa jabat tangan mustahab
(Sunnah) setelah sebelumnya dia membencinya.
Imam Nawawi berkata,
"Jabot tangan adalah sunah yang telah
disepakati ketika bertemu."
(Tuhfatul Ahwadzi 7 /426).
Dori Al Bora',
bersabda Rasulullah:"Jika dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan dan
memuji Alloh dan meminta ampun padaNya maka diampuni dosa keduanya"
(HR Abu Dawud
dalam kitab Adab bab 142 clan dishahihkan oleh Albaniy dalam Shahih Sunan Abu
Dawud 3/279)
Mubarokfuri berkata,
"Hadits ini menunjukkan
disunahkannya berjabat tangan ketika bertemu, clan disunahkan juga memuji Alloh
dan meminta ampun pada-Nya yaitu dengan mengatakan:
(Semoga
Alloh mengampuni kami dan kalian)
(Tuhfatul
Ahwadzi 7/429)
Jabat tangan ini suatu
ibadah, maka sudah seharusnya seorang Muslim mengamalkannya dengan ikhlas hanya
mengharap pahala Allah semata. Janganlah berjabat tangan hanya sekedar untuk
basa-basi atau untuk mengharap urusan duniawi seperti yang dilakukan oleh orang
kafir. Rasulullah n bersabda dalam hadist Baro'
bin Azib,
"Tidaklah dua
orang muslim bertemu lalu salah satunya mengucapkan salam pada yang lain dan
menjabat tangannya, tidaklah menjabatnya kecuali karena Allah, tidaklah
keduanya melepas jabatan tangannya sehingga diampuni.
(HR Ahmad,
sanadnya dishahihkan oleh Hamzah Ahmad Zain dalam Syarah Musnad Ahmad 14 /208)
2.
Haram
Jabat tangan macam yang kedua
ini ada kalanya berupa kemaksiatan dan ada kalanya berupa kebid'ahan. Adapun
macam yang pertama adalah seperti jabat tangan seorang lelaki dengan wanita
yang bukan mahramnya. Rasulullah n sangat keras melarang
perbuatan ini dalam hadits-haditsnya yang banyak sekali, diantaranya:
Dori Abdullah bin
Amr:"Sesungguhnya Rasulullah tidak berjabat tangan dengan wanita ketika
membaiat"
(HR. Ahmad
2/213 dishahihkan oleh Syaikh Salim dalam Al Manahi As Syar'iyah 3/59)
Dori Umaimah bintu
Ruqoiqoh dia berkata: "Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya aku tidak
menjabat tangan para wanita, hanyalah perkataanku untuk seratus orang wanita seperti perkataanku untuk satu orang wanita.
(HR. Tirmidzi
1597 , Nasai 7/149 Malik 2/982 dishahihkan oleh Syaikh Salim Al Hilaliy)
Dori Moqol bin
Yosor dia berkata, "Rasulullah bersabda, "Sungguh kepala laki-laki
ditikam dengan jarum dari besi lebih baik daripada dia menyentuh wanita yang
tidak halal boginya"
(HR Tabroni
dalam Mu'jam Kabir 20/174 dan dihasankan oleh Syaikh Salim Al Hilali)
Hadits-hadits di atas jelas
melarang kita berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram kita. Tapi kadang
muncul dibenak kita bagaimana jika wanita itu sudah tua dan dia menggunakan
kain sebagai pembatas? Maka tidak ada obat bagi orang yang tidak tahu kecuali
bertanya pada orang yang alim.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz v pernah
ditanya masalah ini dan beliau menjawab,
"Tidak boleh berjabat
tangan dengan wanita-wanita yang bukan mahramnya secara mutlak baik wanita itu
masih muda atau sudah tua, baik yang menjabat tangannya itu pemuda maupun
kakek-kakek, karena padanya ada bahaya fitnah bagi keduanya." Kemudian
beliau membawakan dua hadits lalu melanjutkan perkataannya, "Dan tidak ada
bedanya berjabat tangan menggunakan pembatas (kain/sarung tangan) ataupun
tidak, karena keumuman dalil tersebut, dan untuk membendung sarana yang bisa
membawa kepada fitnah."
(Fatawa
Islamiyyah 3/76)
Adapun
jabat tangan yang termasuk kategori bid'ah adalah seperti jabat tangan setelah
Shalat Subuh dan Ashar.
Berkata 'Izz bin Abdus Salam v:
"Berjabat tangan setelah shalat Subuh dan
Ashar termasuk bid'ah.
(Al Qaulul
Mubin: 294)
Adapun perkataan Imam
Nawawi v
" ...Adapun jabat tangan yang biasa
dilakukan manusia setelah shalat Subuh dan Ashar adalah tidak ada asalnya dalam
syari'at akan tetapi tidak mengapa dikerjakan karena asal dari jabat tangan
adalah sunnah. Dan keberadaan manusia menjaga amalan ini pada sebagian keadaan
dan meninggalkannya pada sebagian yang lain atau memperbanyak amalan ini
tidaklah keluar dari asal jabat tangan yang disyariatkan."
Maka berkata Ali Al Qori
setelah menyebutkan perkataan Imam Nawawi di atas, "Dan tidak Samar bahwa pada perkataan Nawawi v?,ada
pertentangan, karena melakukakan sunnah pada sebagian waktu tidak dikatakan
bid'ah, sedangkan amalan manusia pada dua waktu ini (jabat tangan setelah shalat
Subuh dan Ashar) tidaklah disunahkan oleh syari’at. Sesungguhnya
jabat tangan yang disyariatkan adalah awal waktu
bertemu.
Dan kadang terjadi sekelompok manusia saling bertemu tanpa jabat tangan dan
langsung sambut menyarnbut dengan obrolan atau mempelajari ilmu sampai waktu
yang lama, Kemudian setelah shalat mereka berjabat tangan. Apakah ini termasuk
sunnah yang disyariatkan? Oleh karena itu sebagian ulama mempertegas bahwa
jabat tangan setelah shalat dibenci dan hal itu termasuk bid'ah yang tercela.
Dan berkata Qodi Basyirudin Al Qonwajiy,
"Dan demikianlah jabat tangan dan saling
merangkul setelah shalat 'ledul Adha clan 'Iedul Fitri termasuk bid'ah yang
tercela dan menyelisihi syariat."
(Tuhfatul
Ahwadzi 7. 427)
Dari keterangan-keterangan
yang telah berlalu dapat kita ambil beberapa faedah penting diantaranya:
I. Jabat tangan adalah amalan
yang disunahkan dan sangat dianjurkan oleh syari’at karena besarnya keutamaan
yang dikandungnya diantaranya dia adalah sebab diampuni dosa seseorang. Dan
disebutkan Imam Malik (dalam Muwaththo), bahwa jabat tangan bisa
menghilangkan kedengkian dalam hati seseorang, akan tetapi hadits ini
dilemahkan oleh Syaikh Albani
2. Hadits-hadits di atas
menunjukan bahwa jabat tangan disunahkan ketika bertemu. Tapi hal ini tidak
menafikan bolehnya berjabat tangan ketika hendak berpisah karena adanya dalil-dalil
yang menerangkan hal tersebut. Hal ini diterangkan oleh Syaikh Albani dalam As
Shahihah nomor 16, "Perkataan sebagian mereka bahwa jabat tangan ketika
akan berpisah merupakan kebid'ahan adalah tidak benar. Ya, sesungguhnya orang
yang berpijak pada hadits-hadits yang dating pada masalah jabat tangan ketika
bertemu mendapatinya lebih banyak dan lebih kuat bila dibanding hadits-hadits
yang datang pada masalah jabat tangan ketika berpisah. Dan orang yang faqih
akan menarik kesimpulan bahwa jabat tangan ketika berpisah kedudukannya dalam
syari’at tidak seperti ketika bertemu. Yang pertama adalah sunah dan yang kedua
adalah mustahabah. Adapun dikatakan bid'ah maka hal itu tidak benar karena
dalil-dalil yang telah kami sebutkan."
Kita harus membedakan antara
jabat tangan yang sunah dan jabat tangan yang haram, sekalipun pada asalnya
jabat tangan itu disyariatkan.
Anjuran atau istihbobnya
seorang yang alim terhadap suatu amalan yang tidak didasari dengan dalil
termasuk sebab munculnya bid'ah.
Demikian pembahasan yang dapat
kami nukil dari beberapa kitab ulama Salaf dalam masalah ini. Semoga tulisan
ini memberikan manfaat bagi kita semua. Dan kita bedoa kepada Alloh agar
menunjuki kita ke jalan-Nya yang lurus dalam semua urusan kita.
Amin..''
bons casino【VIP】best bonus up to CA$100 no deposit
BalasHapusbons casino【VIP】best bonus up to 바카라 사이트 CA$100 no deposit - Best online casino bonuses ボンズ カジノ and 【 BONUS CASINO】best casino bonus up leovegas to CA$100 no deposit 2021.