Home » » Keutamaan dan Hukum Berjabat

Keutamaan dan Hukum Berjabat

Written By faizin on Minggu, 20 Oktober 2013 | 04.48



Keutamaan dan Hukum Berjabat Tangan

Sungguh pada diri Rasulullah Muhammad n terdapat suri tauladan yang baik bagi umatnya. Baik dalam masalah Aqidah, Ibadah,
Muamalah, dan semua aspek kehidupan.
Akhlak beliau n sangatlah terpuji sehingga Ummul Mu'minin Aisyah c
ketika ditanya tentang akhlak beliau, ia mengatakan bahwa akhlak Rasulallah adalah Al Qur'an. Penutup para Nabi ini dalam bermuamalah dengan para Shahabatnya tidaklah membeda-bedakan antara yang satu dengan yang lainnya.
Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa ada seorang laki-laki bertanya pada Abu Dzar: "Apakah Rasulullah menjabat tangan jika kalian menemuinya?" Maka dijawab, "Tidaklah aku menemui beliau kecuali beliau menjabat tanganku."
(Hadits ini didhoifkan oleh Syaikh Albany di Al Misykat 3/1327)

Hadits di atas adalah dhoif, sehingga tidak bisa dijadikan landasan ibadah, kecuali jika dikuatkan dengan riwayat lain yang bisa mengangkat derajatnya menjadi hasan.
Di dalam kitab-kitab hadits banyak terdapat hadits shahih yang menerangkan disyari’atkan amalan ini yakni jabat tangan dengan sesama jenis-ketika bertemu saudaranya sesama muslim
(laki-laki dengan laki-laki atau mahramnya, wanita dengan wanita atau mahramnya, pen).
Dalam suatu hadits dari Baro' bin Azib, Rasulullah n bersabda:
Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali keduanya diampuni (dosanya) sebelum lepas jabat tangan mereka.
(HR Tirmidzi , Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani dalam shahih Sunan Tirmidzi 3/122)

Hadits di atas secara jelas menunjukkan keutamaan-berjabat tangan. Syaikh Salim bin 'led Al Hilaliy v berkata,
"Dalam hadits ini Alloh mengutamakan umat ini di atas umat-umat yang lain dengan menjadikanjabat tangan sebagai penebus atau pelebur dosa."
(Bahjatun Nadhirin, 2/152 )

Hukum berjabat tangan
Bila ditinjau dari segi hukum, jabat tangan dibagi menjadi beberapa bagian:
1. Sunah atau Mustahabbah
Dori Qotadah, ia berkata:
"Saya bertanya kepada Anas bin Malik:"Apakah jabot tangan telah ada pada jaman Shahabot Rasulullah Anas menjawab, 'Ya"'.
(HR Tirmidzi, kitab Isti'dzan, bab 31 dan dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi 2 / 91)

Ibnu Bathol berkata,
 "Jabot tangan adalah baik menurut para ulama."
 Imam Malik menyatakan bahwa jabat tangan mustahab (Sunnah) setelah sebelumnya dia membencinya.
 Imam Nawawi berkata,
 "Jabot tangan adalah sunah yang telah disepakati ketika bertemu."
(Tuhfatul Ahwadzi 7 /426).

Dori Al Bora', bersabda Rasulullah:"Jika dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan dan memuji Alloh dan meminta ampun padaNya maka diampuni dosa keduanya"
(HR Abu Dawud dalam kitab Adab bab 142 clan dishahihkan oleh Albaniy dalam Shahih Sunan Abu Dawud 3/279)

Mubarokfuri berkata,
"Hadits ini menunjukkan disunahkannya berjabat tangan ketika bertemu, clan disunahkan juga memuji Alloh dan meminta ampun pada-Nya yaitu dengan mengatakan:
(Semoga Alloh mengampuni kami dan kalian)
(Tuhfatul Ahwadzi 7/429)

Jabat tangan ini suatu ibadah, maka sudah seharusnya seorang Muslim mengamalkannya dengan ikhlas hanya mengharap pahala Allah semata. Janganlah berjabat tangan hanya sekedar untuk basa-basi atau untuk mengharap urusan duniawi seperti yang dilakukan oleh orang kafir. Rasulullah n bersabda dalam hadist Baro' bin Azib,
"Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu salah satunya mengucapkan salam pada yang lain dan menjabat tangannya, tidaklah menjabatnya kecuali karena Allah, tidaklah keduanya melepas jabatan tangannya sehingga diampuni.
(HR Ahmad, sanadnya dishahihkan oleh Hamzah Ahmad Zain dalam Syarah Musnad Ahmad 14 /208)


2. Haram
Jabat tangan macam yang kedua ini ada kalanya berupa kemaksiatan dan ada kalanya berupa kebid'ahan. Adapun macam yang pertama adalah seperti jabat tangan seorang lelaki dengan wanita yang bukan mahramnya. Rasulullah n sangat keras melarang perbuatan ini dalam hadits-haditsnya yang banyak sekali, diantaranya:
Dori Abdullah bin Amr:"Sesungguhnya Rasulullah tidak berjabat tangan dengan wanita ketika membaiat"
(HR. Ahmad 2/213 dishahihkan oleh Syaikh Salim dalam Al Manahi As Syar'iyah 3/59)

Dori Umaimah bintu Ruqoiqoh dia berkata: "Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan para wanita, hanyalah perkataanku untuk seratus orang wanita  seperti perkataanku untuk satu orang wanita.
(HR. Tirmidzi 1597 , Nasai 7/149 Malik 2/982 dishahihkan oleh Syaikh Salim Al Hilaliy)

Dori Moqol bin Yosor dia berkata, "Rasulullah bersabda, "Sungguh kepala laki-laki ditikam dengan jarum dari besi lebih baik daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal boginya"
(HR Tabroni dalam Mu'jam Kabir 20/174 dan dihasankan oleh Syaikh Salim Al Hilali)

Hadits-hadits di atas jelas melarang kita berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram kita. Tapi kadang muncul dibenak kita bagaimana jika wanita itu sudah tua dan dia menggunakan kain sebagai pembatas? Maka tidak ada obat bagi orang yang tidak tahu kecuali bertanya pada orang yang alim.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz v pernah ditanya masalah ini dan beliau menjawab,
"Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita-wanita yang bukan mahramnya secara mutlak baik wanita itu masih muda atau sudah tua, baik yang menjabat tangannya itu pemuda maupun kakek-kakek, karena padanya ada bahaya fitnah bagi keduanya." Kemudian beliau membawakan dua hadits lalu melanjutkan perkataannya, "Dan tidak ada bedanya berjabat tangan menggunakan pembatas (kain/sarung tangan) ataupun tidak, karena keumuman dalil tersebut, dan untuk membendung sarana yang bisa membawa kepada fitnah."
(Fatawa Islamiyyah 3/76)


Adapun jabat tangan yang termasuk kategori bid'ah adalah seperti jabat tangan setelah Shalat Subuh dan Ashar.
 Berkata 'Izz bin Abdus Salam v:
 "Berjabat tangan setelah shalat Subuh dan Ashar termasuk bid'ah.
(Al Qaulul Mubin: 294)

Adapun perkataan Imam Nawawi v
 " ...Adapun jabat tangan yang biasa dilakukan manusia setelah shalat Subuh dan Ashar adalah tidak ada asalnya dalam syari'at akan tetapi tidak mengapa dikerjakan karena asal dari jabat tangan adalah sunnah. Dan keberadaan manusia menjaga amalan ini pada sebagian keadaan dan meninggalkannya pada sebagian yang lain atau memperbanyak amalan ini tidaklah keluar dari asal jabat tangan yang disyariatkan."
Maka berkata Ali Al Qori setelah menyebutkan perkataan Imam Nawawi di atas, "Dan tidak Samar bahwa pada perkataan Nawawi v?,ada pertentangan, karena melakukakan sunnah pada sebagian waktu tidak dikatakan bid'ah, sedangkan amalan manusia pada dua waktu ini (jabat tangan setelah shalat Subuh dan Ashar) tidaklah disunahkan oleh syari’at. Sesungguhnya jabat tangan yang disyariatkan adalah awal waktu bertemu. Dan kadang terjadi sekelompok manusia saling bertemu tanpa jabat tangan dan langsung sambut menyarnbut dengan obrolan atau mempelajari ilmu sampai waktu yang lama, Kemudian setelah shalat mereka berjabat tangan. Apakah ini termasuk sunnah yang disyariatkan? Oleh karena itu sebagian ulama mempertegas bahwa jabat tangan setelah shalat dibenci dan hal itu termasuk bid'ah yang tercela.
 Dan berkata Qodi Basyirudin Al Qonwajiy,
 "Dan demikianlah jabat tangan dan saling merangkul setelah shalat 'ledul Adha clan 'Iedul Fitri termasuk bid'ah yang tercela dan menyelisihi syariat."
(Tuhfatul Ahwadzi 7. 427)

Dari keterangan-keterangan yang telah berlalu dapat kita ambil beberapa faedah penting diantaranya:
I. Jabat tangan adalah amalan yang disunahkan dan sangat dianjurkan oleh syari’at karena besarnya keutamaan yang dikandungnya diantaranya dia adalah sebab diampuni dosa seseorang. Dan disebutkan Imam Malik (dalam Muwaththo), bahwa jabat tangan bisa menghilangkan kedengkian dalam hati seseorang, akan tetapi hadits ini dilemahkan oleh Syaikh Albani
2. Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa jabat tangan disunahkan ketika bertemu. Tapi hal ini tidak menafikan bolehnya berjabat tangan ketika hendak berpisah karena adanya dalil-dalil yang menerangkan hal tersebut. Hal ini diterangkan oleh Syaikh Albani dalam As Shahihah nomor 16, "Perkataan sebagian mereka bahwa jabat tangan ketika akan berpisah merupakan kebid'ahan adalah tidak benar. Ya, sesungguhnya orang yang berpijak pada hadits-hadits yang dating pada masalah jabat tangan ketika bertemu mendapatinya lebih banyak dan lebih kuat bila dibanding hadits-hadits yang datang pada masalah jabat tangan ketika berpisah. Dan orang yang faqih akan menarik kesimpulan bahwa jabat tangan ketika berpisah kedudukannya dalam syari’at tidak seperti ketika bertemu. Yang pertama adalah sunah dan yang kedua adalah mustahabah. Adapun dikatakan bid'ah maka hal itu tidak benar karena dalil-dalil yang telah kami sebutkan."
Kita harus membedakan antara jabat tangan yang sunah dan jabat tangan yang haram, sekalipun pada asalnya jabat tangan itu disyariatkan.
Anjuran atau istihbobnya seorang yang alim terhadap suatu amalan yang tidak didasari dengan dalil termasuk sebab munculnya bid'ah.
Demikian pembahasan yang dapat kami nukil dari beberapa kitab ulama Salaf dalam masalah ini. Semoga tulisan ini memberikan manfaat bagi kita semua. Dan kita bedoa kepada Alloh agar menunjuki kita ke jalan-Nya yang lurus dalam semua urusan kita.
Amin..''
Share this article :

1 komentar:

  1. bons casino【VIP】best bonus up to CA$100 no deposit
    bons casino【VIP】best bonus up to 바카라 사이트 CA$100 no deposit - Best online casino bonuses ボンズ カジノ and 【 BONUS CASINO】best casino bonus up leovegas to CA$100 no deposit 2021.

    BalasHapus