Home » » Hukum Isbal (menurunkan pakaian dibawah mata kaki)

Hukum Isbal (menurunkan pakaian dibawah mata kaki)

Written By faizin on Minggu, 20 Oktober 2013 | 05.02



Hukum Isbal (menurunkan pakaian dibawah mata kaki)
Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah
Muqaddimah
Segala Puji Bagi Allah Rabb semesta alam. Aku bersaksi tiada yang berhak diibadahi melainkan Allah. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Semoga Allah memberikan Shalawat kepada beliau, keluarganya, Sahabatnya dan orang yang mengikuti Sunnah-sunnah beliau serta orang yang mendapatkan hidayah dengan bimbingan beliau hingga hari akhir. Setelah itu adalah suatu kewajiban bagi Muslimin untuk mencintai Rasulullah
n menta'ati beliau dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya serta membenarkan berita yang dibawa beliau. Itu semua bisa menunjukkan realisasi Syahadat Laa ilaha ila Allah dan Muhammad Rasulullah. Dengan itu dia bisa mendapatkan pahala dan selamat dari hukuman Allah.

Tanda dan bukti hal itu adalah dengan terus komitmen melaksanakan simbol-simbol Islam, dalam bentuk perintah, larangan, penerangan, ucapan, keyakinan maupun amalan. Dan hendaklah dia mengatakan : “sami'na wa atha'na (kami mendengar dan taat)”. Diantara hal itu adalah membiarkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan pakaian sebatas kedua mata kaki yang dilakukan karena ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengharapkan pahala dari Allah dan takut pada hukumanNya.

Kalau kita mau memperhatikan kebanyakan orang?
Semoga Allah memberi hidayah kepada mereka dan membimbing mereka kepada kebenaran?
Akan didapati mereka melakukan perbuatan Isbal (menurunkan pekaian di bawah mata kaki) pada pakaian dan bahkan sampai terseret di atas tanah. Itu adalah perbuatan yang mengandung bahaya besar, karena menentang perintah Allah dan Rasul-Nya dan itu adalah sikap menantang, pelakunya akan mendapat ancaman keras.

Isbal dianggap salah satu dosa besar yang diancam dengan ancaman yang keras.

Beranjak dari kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan Taqwa, saling nasehat menasehati dengan kebenaran, menginginkan agar saudara-saudaraku kaum Muslimin mendapat kebaikan dan karena takut kalau mereka tertimpa hukuman yang buruk akibat mayoritas orang melakukan Maksiat. Saya kumpulkan risalah ini menurut kesempatan yang ada. Yang mana risalah ini berkaitan dengan tema Isbal dan berisi anjuran untuk memendekkan pakaian hingga diatas kedua mata kaki bagi pria serta berisi ancaman bagi yang melakukan Isbal dan memanjangkan melewati mata kaki.

Larangan untuk melakukan Isbal adalah larangan yang bersifat umum, apakah karena sombong atau tidak. Itu sama saja dengan keumuman Nash. Tapi, bila dilakukan karena sombong maka hal itu lebih keras lagi kadar keharamannya dan lebih besar dosanya.

Isbal adalah suatu simbol kesombongan dan orang yang memiiki rasa sombong dalam hatinya walaupun seberat biji dzarrah tidak akan masuk Surga, sebagaimana yang diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Maka wajib bagi seorang Muslim untuk menyerah dan tunduk dan mendengar dan taat kepada perintah Allah dan RasululNya sebelum kematian datang menunjunginya, bila sampai demikian ia akan menemukan ancaman yang dulu telah disampaikan kepadanya. Ketika itu dia menyesal dan tidak ada manfaat penyesalan di waktu itu.

Wajib baginya untuk berTaubat kepada Allah dari maksiat isbal (memanjangkan celana) dan maksiat lainnya. Hendaklah ia memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki dan menyesali apa yang telah dia lakukan selama hidupnya. Dan hendaklah ia bertekad dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi maksiat-maksiat di sisa umurnya yang singkat ini. Allah akan menerima Taubat bagi orang yang mau berTaubat. Seorang yang bertaubat dari suatu dosa seperti orang yang tidak memiliki Dosa.

Risalah ini diambil dari ayat-ayat Allah dan sabda-sabda Rasulullah
n serta ucapan para peneliti dari kalangan Ulama.

Saya mohon kepada Allah agar ia memberi manfaat Risalah ini kepada penulisnya, atau pencetaknya, atau pembacanya, atau pendengarnya. Dan saya memohon kepada Allah agar ia menjadikan amalan ini ikhlas untuk mengharap wajahNya Yang Mulia dan menjadi sebab untuk meraih kebahagian Surga yang nikmat. Dan saya berharap agar Allah memberi hidayah kepada Muslim yang masih melakukan Isbal pada pakaian-pakaian mereka untuk melaksanakan sunnah Nabi mereka, Muhammad
n yaitu dengan memendekkannya. Dan saya berharap agar Allah menjadikan mereka sebagai orang orang yang membimbing lagi mendapatkan hidayah. Semoga Salawat dan Salam tercurah pada Nabi kita, Muhammad, keluarganya, dan Sahabatnya dan segala puji hanya bagi Allah Rabb Semesta alam.

Wahai kaum Muslimin, bertakwalah kalian kepada Allah
l:
 Allah l telah berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian Taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah mudah mudahan mereka selalu ingat
 [Al A'raf 7. 26]

Allah memberikan nikmat kepada para hambaNya berupa pakaian dan keindahan. Dan pakaian yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah pakaian yang menutupi Aurat. Dan ar riisy yang dimaksud ayat ini adalah memperindah secara dlohir, maka pakaian adalah suatu kebutuhan yang penting, sedangkan ar riisy adalah kebutuhan pelengkap.

Imam Ahmad meriwayatkan dalam musnadnya, beliau berkata:
 Abu Umamah pernah memakai pakaian baru, ketika pakaian itu lusuh ia berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi Auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku”. Kemudian ia berkata: Aku mendengar Umar Ibn Khattab berkata: Rasulullah bersabda: "Siapa yang mendapatkan pakaian baru kemudian memakainya. Dan ketika telah lusuh dia berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi Auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku dan mengambil pakaian yang lusuh dan menyedekahkannya, dia berada dalam pengawasan dan lindungan Allah dan hijab Allah, hidup dan matinya.”
[HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah. Dan Turmudzi berkata hadis ini gharib]

Ketika Allah telah memberikan pakaian tubuh yang digunakan untuk menutup Aurat, membalut tubuh dan memperindah bentuk, Allah memperingatkan bahwa ada pakaian yang lebih bagus dan lebih banyak faedahnya yaitu pakaian Taqwa. Yang pakaian Taqwa itu ialah menghiasi diri dengan berbagai keutamaan-keutamaan. Dan membersihkan dari berbagai kotoran. Dan pakaian Taqwa adalah tujuan yang dimaukan. Dan siapa yang tidak memakai pakaian Taqwa, tidak manfaat pakaian yang melekat di tubuhnya.

Bila seseorang tidak memakai pakaian Taqwa,
Berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian

Pakaian Taqwa terus melekat di diri seorang hamba, tidak lusuh dan hancur. Yaitu keindahan hati dan jiwa. Pakian tubuh hanya menutupi aurat yang dhahir di suatu waktu saja, kemudian akan rusak.
 Allah berfirman.
ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُون
Itu adalah tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu mengingat
 [Al-A’raf 7. 26]

Maksudnya: Pakaian yang disebut tadi adalah agar kalian agar mengingat nikmat Allah dan menyukurinya. Dan hendaknya kalian ingat bagaimana kalian butuh kepada pakaian Dhahir dan bagaimana kalian butuh kepada pakaian bathin. Dan kalian tahu faedah pakaian batin yang tidak lain adalah pakaian Taqwa.

Wahai para hamba Allah, sesungguhnya pakaian adalah salah satu nikmat Allah kepada para hambanya yang wajib disyukuri dan dipuji. Dan pakaian itu memiliki beberapa hukum syari’at yang wajib diketahui dan diterapkan. Para pria memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Wanita juga memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Tidak boleh salah satunya memakai pakaian yang lain. Karena
 Rasulullah n telah melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki laki.
[HR Bukhari, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i]

Dan beliau
n telah bersabda:
Semoga Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita
[HR Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ibnu Hiban dan beliau menshahihkannya, serta Al Hakim, beliau berkata: Hadits ini shahih menurut syarat Muslim]

Haram bagi pria untuk melakukan Isbal pada sarung, pakian, dan celana. Dan ini termasuk dari dosa besar.

Isbal adalah menurunkan pakaian di bawah mata kaki.
Allah l berfirman:
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Dan janganlah engkau berjalan diats muka bumi ini dengan sombong, karna sesungguhnya Allah tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh
[Luqman 31. 18]

Dari Umar
z ia berkata: Rasullulah n bersabda:
Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat
 [HR Bukhari dan yang lainnya]

Dan dari Ibnu Umar juga Nabi
n bersabda:
Isbal berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah di hari Kiamat
[HR Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits Shahih]

Dari Abu Hurairah dari Nabi
n beliau bersabda:
Allah tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong
 [Muttafaq 'alaihi]

Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi:
Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka

Rasullullah
n bersabda:
Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan Azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan Isbal (Musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu
[HR Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah]

Wahai para hamba Allah, dalam keadaan kita mengetahui ancaman keras bagi pelaku Isbal, kita lihat sebagian kaum muslimin tidak mengacuhkan masalah ini. Dia membiarkan pakaiannya atau celananya turun melewati kedua mata kaki. Bahkan kadang-kadang sampai menyapu tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang jelas. Dan ini merupakan keharaman yang menjijikan. Dan merupakan salah satu dosa yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera bertaubat kepada Allah dan juga segera menaikkan pakaiannya kepada sifat yang disyari'atkan.

Rasullullah
n bersabda:
Sarung seorang Mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki tempatnya di Neraka.
 [HR Malik dalam Muwaththa' dan Abu Daud dengan sanad yang shahih]

Ada juga pihak yang selain pelaku Isbal yaitu orang-orang yang menaikan pakaian mereka di atas kedua lututnya, sehingga tampak paha-paha mereka dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan klub-klub olahraga, di lapangan-lapangan?.
Dan ini juga dilakukan oleh sebagian karyawan.

Kedua paha adalah Aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. Dari 'Ali
z ia berkata Rasullullah n bersabda
Jangan engkau singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan juga yang telah mati
 [HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata dalam Jami'il Ushul 5/451: "sanadnya hasan"]

Semoga Allah memberi manfaat kepadaku dan anda sekalian melalui hidayah kitab-Nya. Dan semoga Dia menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendengarkan ucapan yang benar kejadian mengikutinya. Allah
l berfirman:
وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya
 [Al Hasyr 59. 7]


HUKUM MENURUNKAN PAKAIAN (ISBAL) BAGI PRIA
Nabi
n bersabda:
Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka
[HR Bukhari]

Dan beliau juga berkata lagi:
Allah tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong

Dan dalam sebuah riwayat yang berbunyi:
Allah tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang menyeret pakaiannya karena sombong
 [HR Malik, Bukhari, dan Muslim]

Dan beliau juga bersabda:
"Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.
 [HR Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Ibn Majah, Nasa'i]

Musbil (pelaku Isbal) adalah seseorang yang menurunkan sarung atau celananya kemudian melewati kedua mata kakinya. Dan Al Mannan yang tersebut pada hadist di atas adalah orang yang mengungkit apa yang telah ia berikan. Dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu adalah seseorang yang dengan sumpah palsu ia mempromosikan dagangannya. Dia bersumpah bahwa barang yang ia beli itu dengan harga sekian atau dinamai dengan ini atau dia menjual dengan harga sekian padahal sebenarnya ia berdusta. Dia bertujuan untuk melariskan dagangannya.

Dalam sebuah hadist yang berbunyi:
Ketika seseorang berjalan dengan memakai prhiasan yang membuat dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah akan melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari Kiamat
 [Mutafaqqun 'Alaihi]

Rasulullah
n bersabda:
Isbal berlaku pada sarung, gamis, serban. Siapa yang menurunkan sedikit saja karena sombong tidak akan dilihat Allah pada hari Kiamat
[HR Abu Dawud dengan sanad Shahih]

Hadist ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang masih tergolong pakaian. Rasulallah
n mengabarkan dengan sabdanya:
Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal
[HR Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam Riyadlush Shalihin dengan tahqiq Al Arnauth hal: 358]

Melalui hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang Haram dan salah satu dosa besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran-kotoran. Dan itu juga merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah. Oleh karena itu, wajib bagimu… wahai saudaraku muslimin…, untuk memendekkan pakaianmu diatas kedua mata kaki karena taat kepada Allah
l dan RasulNya. Dan juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah dan mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain. Maka segeralah bertaubat kepada Allah l dengan melakkukan Taubat Nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan kepada Allah l. Dan hendaknya engkau menyesali atas apa yang telah engkau lakukan, berupa sikap tidak taat kepada Allah. Hendaknya engkau sungguh-sungguh tidak untuk tidak megulangi perbuatan maksiat kepada Allah l dimasa mendatang, karena Allah menerima Taubat orang yang mau berTaubat kepada-Nya, karena ia maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.

Ya Allah, terimalah Taubat kami, sungguhnya engkau maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.


HUKUM MEMANJANGKAN PAKAIAN KARENA SOMBONG DAN TIDAK SOMBONG

Pertanyaan.
 Apakah hukumnya memanjangkan pakaian jika dilakukan karena sombong atau karena tidak sombong. Dan apa hukum jika seseorang terpaksa melakukannya, apakah karena paksaan keluarga atau karena dia kecil atau karena sudah menjadi kebiasaan?

Jawaban.
Hukumnya haram bagi pria berdasarkan sabda Nabi
n:
Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka
 [HR Bukhari dalam Shahihnya]

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Dzar
z ia berkata: Rasulullah n bersabda:
"Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu
Kedua hadist ini dan yang semakna dengannya mencakup orang yang menurunkan pakaiannya (Isbal) karena sombong atau dengan sebab lain. Karena Rasulullah
n mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan. Kalau melakukan Isbal karena sombong, maka dosanya lebih besar dan ancamannya lebih keras, berdasarkan sabda Rasulullah n.
Siapa yang menyeret pakiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat
 [HR Bukhari dan Muslim]

Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena Rasullullah
n tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul bersabda:
Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong
[HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih]

Beliau menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan, dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan-lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.

Oleh karena itu ‘Umar Ibnu Khaththab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya:
 "Angkatlah pakaianmu, karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi pakaianmu
 [HR Bukhari lihat juga dalam al Muntaqa min Akhbaril Musthafa 2/451]

Adapun Ucapan Nabi
n kepada Abu Bakar As Shiddiq z ketika dia (Abu Bakar) berkata: Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda:
Engkau tidak termasuk golongan orang yang melakukan itu karena sombong
[HR Bukhari dan Muslim]

Yang dimaksudkan oleh Rasulullah
n bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan.

Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiannya turun. Karena hadits-hadits Shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.

Maka wajib bagi setiap Muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang Shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

TIDAK BOLEH MELAKUKAN ISBAL SAMA SEKALI

Pertanyaan:
 Bila seseorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya?
 Dan apakah hukum Isbal itu juga berlaku pada lengan pakaian?

Jawaban:
Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah
n:
Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka
 [HR Bukhari dalam Shahihnya]

Dan juga karena sabda Rasulullah
n dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim:
Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan
[HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih]

Dan juga karena sabda Rasulullah
n yang Tsabit dari beliau:
Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu
[HR Muslim dalam Shahihnya]

Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombong atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuatannya adalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan. Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan.

Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah
n:
Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat
 [HR Bukhari dan Muslim]

Adapun sabda Nabi
n kepada Abu Bakar Ash Shiddiq z ketika dia mengatakan kepada beliau bahwa sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:
Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong
[HR Bukhari dan Muslim]

Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa.

Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan? Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi Taufiq.



HUKUM MEMANJANGKAN CELANA

Pertanyaan:
 Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu?

Jawaban.
Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah
n
"Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka."
[HR Bukhari]

Dan beliau
n juga bersabda:
Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu
 [HR Muslim dalam shahihnya]

Beliau juga bersabda kepada sebagian para sahabatnya:
Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan
 [HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih]

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan keumumannya.

Adapun orang yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah
n:
Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari Kiamat
 [HR Bukhari dan Muslim]

Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap kepada Allah agar Dia memberi keampunan.

Adapun ucapan Nabi
n kepada Abu Bakar ketika dia berkata kepada beliau: "Wahai Rasulullah n sarungku sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya." Maka Nabi n berkata kepadanya:

Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong
 [HR Bukhari dan Muslim]

Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa.

Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesuai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi Taufiq.


HUKUM MEMANJANGKAN CELANA TANPA SOMBONG DIANGGAP SUATU YANG HARAM ATAU TIDAK?

Pertanyaan:
 Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong dianggap suatu yang haram atau tidak?

Jawaban.
Menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabit dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda.

Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah
l di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih

Abu Dzarr berkata: "Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka, wahai Rasulullah! Beliau berkata:
 (Mereka adalah) pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu
[HR Muslim dan Ashabus Sunan]

Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu Umar
z dari Nabi n beliau bersada:
Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah
l pada hari kiamat.
[HR Bukhari]

Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar
z. Jika dia melakukan karena sombong Allah tidak akan melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian tanpa sombong. Karena Nabi n berkata tentang kelompok ini dengan:
Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka
[HR Bukhari dan Ahmad]

Ketika kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk megecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi hukum.

Adapun bila hukum berbeda, maka tidak bisa salah satunya dikecualikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi:
 فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمَْْ
 Maka sapulah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu
 [Al Maidah 5. 6]

Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudlu yang berbunyi:
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمَْْ
Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian sampai siku
[Al Maidah 5. 6]

Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi
n bersabda:
Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya

Disini Nabi menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal itu  karena memang hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan, maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas kekeliruan dan yang mengecualikan sabda Rasulullah
n:
Apa yang dibawah mata kaki tempatnya di neraka


Dengan sabda beliau:
Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah
l

Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata: Saya tidak melakuakan hal ini karena sombong. Maka kita katakan kepada orang ini: Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya: adalah bila seseorang melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah l dan mendapatkan siksa yang sangat pedih, berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. Orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya. Demikian kita katakan kepadanya.

[Diambil dari As'ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh Utsaimin]
[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa’a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal 25- 29 Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi]



 

 



 

 



 

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar